PPN 12 Persen Dikenakan ke Barang Mewah, Ekonom: Sudah ada PPnBM

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto tegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap akan dijalankan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan ini disebut akan ditujukan untuk barang mewah, pasca mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, diksi tarif PPN khusus barang bawah sebesar 12 persen dirasa tidak perlu.

"Ada instrumen PPnBM yang sudah berlaku sejak lama yang dikenakan kepada beberapa barang mewah seperti mobil mewah, rumah mewah, hingga helikopter," kata Huda, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 7 Desember 2024.

"Tarif yang dikenakan juga di rentang 10-200 persen," imbuhnya.



Huda berpendapat, ada kekhawatiran pemerintah akan memperluas definisi dari barang mewah sehingga banyak yang dahulunya barang tidak masuk kategori barang mewah, menjadi masuk ke kategori barang mewah. 

Tidak ada jaminan objek pajak akan diperluas untuk menerapkan tarif PPN 12 persen. Termasuk barang-barang yang dikonsumsi oleh kelas menengah dan menengah ke bawah.

"Tidak ada jaminan dari pemerintah tidak memperluas cakupan tarif PPN 12 persen di tahun-tahun mendatang," kata Huda.

Barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, kesehatan, dan Pendidikan sejauh ini tidak dikenakan PPN. 

"Jadi tidak perlu menggunakan informasi ini hanya untuk gimmick semata, tutur Huda.

"Pada pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahkan ada usul bahwa barang sembako, pendidikan, hingga kesehatan tidak jadi masuk ke barang kena PPN. Berkat perlawanan dari masyarakat," imbuhnya.

Melihat penurunan daya beli masyarakat saat ini, Huda mengusulkan penurunan PPN ke angka 10 persen. Sedangkan kenaikan pajak barang mewah, dikatakan Huda, bisa menggunakan instrumen PPnBM.