Ekonom Sebut Taksi Online Harusnya Disamakan dengan Pelat Kuning

Taksi-Online.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE - Polemik pembatasan BBM bersubsidi masih menghantui mitra pengemudi taksi online. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah dapat menggunakan BBM subsidi atau tidak.

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Menurutnya,  taksi online seharusnya dapat disamakan dengan transportasi umum atau pelat kuning.

"Untuk taksi online sebaiknya disamakan dengan akses transportasi umum pelat kuning," kata Yudhistira, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 7 Desember 2024.

"Untuk aksesnya bisa berdasarkan aturan kapasitas mesin," imbuh ya.



Subsidi BBM untuk taksi online, kata Yudhistira, bisa menyasar kendaraan yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 1.400 cc.

"elama taksi online kapasitasnya 1.400 cc ke bawah maka otomatis berhak dapat BBM subsidi," tuturnya.

"Penyalurannya pun sama dengan integrasi data pelat nomor kendaraan di aplikator dengan My Pertamina," imbuh Yudhistira.