DPR Sebut Penerapan PPN 12 Persen Selektif Pada Barang Mewah

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan, yaitu pada 1 Januari 2025 mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun yang menyebutkan bahwa rencana penerapan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," ungkap Misbakhun, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 6 Desember 2024.

Namun, Misbakhun juga menyebut bahwa penerapan PPN 12 persen ini nantinya akan dilakukan secara selektif terhadap sejumlah komoditas saja.

"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujar Misbakhun.



Pernyataan ini dikuatkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, penerapan PPN 12 persen nantinya akan dikenakan pada barang mewah.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," kata Dasco.

"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," terangnya.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan terdapat beberapa barang dan sektor yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa Barang tersebut utamanya adalah bahan pokok. 

Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan yang penting bagi kemaslahatan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.

"Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan. Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN," jelas Airlangga.

"Bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," imbuhnya.