RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih disebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN hingga saat ini.
Dari jumlah tersebut, 16 diantaranya merupakan menteri atau kepala lembaga setingkat menteri.
Selain itu, dari 57 wakil menteri, baru 30 orang yang memenuhi kewajiban, sedangkan 27 lainnya masih belum.
"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 6 Desember 2024.
Tak hanya itu, dari 15 pejabat utusan khusus, penasehat, dan staf khusus, hanya 6 yang telah menyerahkan LHKPN.
Dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang wajib menyerahkan LHKPN, baru 72 orang yang telah melapor, sementara 52 lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
Menanggapi hal ini, Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan pejabat.
“Memang sebaiknya para penyelenggara negara yang ada di dalam Kabinet Merah Putih ini segera melaporkan LHKPN. Itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 99,” kata Zaenur.
“Memang diatur lebih lanjut di dalam Perkom KPK, ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik,” imbuhnya.