5 Kali OTT di Riau, KPK Akui Belum Temukan Obat Korupsi

Ini-Rincian-Dana-Rp68-M-dari-OTT-Pj-Wali-Kota-Pekanbaru.jpg
(onathan Devin/kumparan)

RIAU ONLINE - Provinsi Riau kembali menuai perhatian masyarakat setelah untuk kelima kalinya kepala daerah di Bumi Lancang Kuning terlibat kasus korupsi. Terbaru, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 2 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku sedih dengan operasi senyap yang terjadi Riau.

"Sekali lagi KPK sangat ironi, bersedih. Karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima," kata Ghufron, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron mengungkapkan, OTT berulang pada suatu wilayah pun juga terjadi di Bengkulu. Di sana, setidaknya sudah sekitar tiga kali KPK menggelar OTT.

"Jadi hampir berulang-berulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi," ungkap Ghufron.

Ia berharap OTT di Pekanbaru menjadi yang terakhir kalinya di Riau. Ke depan, harapnya tidak ada lagi korupsi di Riau.



"Karena sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan dengan pendidikan, dengan cegah maupun pendidikan, itu semua adalah strategi-strategi kita semua untuk memberantas korupsi," jelasnya, dikutip dari kumparan.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Dalam kasusnya, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Pemotongan itu dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi.

Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Dia juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.

KPK membeberkan salah satu contoh pemotongan anggaran tersebut. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

KPK masih mendalami dugaan penerimaan lainnya. Adapun dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai lebih dari Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.