RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa fiktif.
"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan, kebutuhan ganti mengisi brankas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa, 3 Desember 2024.
Alex mencontohkan modus yang digunakan adalah pengadaan alat tulis kantor. Ada kuitansi, tapi tidak ada barangnya.
"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," ujar Alex Marwata.
Modus lainnya berupa pungutan kepada jajaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga RSUD.
"Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran di daerah dari rumah sakit umum daerah," ungkap Alex.
Uang itu diduga diberikan kepada Risnandar Mahiwa.
"Iya sementara seperti itu. Tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," sambung Alex.
Alex menyebut modus korupsi pengadaan fiktif ini merupakan modus lama. Tapi, praktiknya ternyata masih digunakan hingga kini.
"Saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan," ujar Alex, dikutip dari kumparan.
Sementara, KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut. KPK hanya disebtu menemukan uang Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan kasus.
Total ada 8 orang yang ditangkap KPK dalam OTT pada Senin kemarin. Termasuk Risnandar Mahiwa.
Para pihak yang diamankan di Pekanbaru tersebut akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.