Tumpukan uang hasil TPPU kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri saat ditampilkan di Kejagung.
(Istimewa)
RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Uang tunai senilai Rp228 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini disita dari tersangka korporasi yakni PT Darmex Plantations.
"Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka PT Darmex Plantations," kata Qohar, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 3 Desember 2024.
PT Darmex Plantations diduga menampung uang hasil kejahatan dari lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Menurut Qohar, uang yang ditampung oleh PT Darmex Plantations lalu dialihkan ke rekening berinisial RI.
"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," kata Qohar, sambal menunjukkan barang bukti berupa tumpukan uang.
RI adalah saudara ipar dari pimpinan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang sebelumnya telah ditetapkan divonis selama 16 tahun penjara.
Quhar menambahkan, saat ini RI masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini yang bersangkutan statusnya sebagai saksi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kejagung juga menyita uang dari PT Darmex Plantations sebesar Rp301 miliar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta dalam perkara ini.