KPK Harus Koordinasi Dengan Panglima Jika Usut Korupsi Militer

Ilustrasi-KPK2.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk mengusut perkara korupsi yang melibatkan militer.

Hal ini tertuang dalam putusan MK nomor: 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan ini dengan menyusun teknis pelaksanaannya.

"KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," kata Ghufron, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 29 November 2024.



Ghufron menambahkan, KPK mendukung dan memberikan fakta adanya kendala dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer.

"Selama ini walaupun telah ada pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer," papar Ghufron.

"Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," imbuhnya.

Ghufron menambahkan, putusan MK ini menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

Pada [utusan tersebut, MK menegaskan KPK berwenang untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer. Hal tersebut dapat dilakukan jika perkara terkait militer sejak awal atau pertama kali ditemukan oleh penyidik KPK.