RIAU ONLINE - Penanganan kecanduan judi online dan game online menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes dr. Imran Pambudi, MPHM.
Dikutip dari ANTARA, Jumat, 29 November 2024, dr. Imran menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat layanan rehabilitasi untuk menangani kecanduan tersebut.
Langkah ini, dikatakan dr. Imran, telah dilakukan sebelum wacana tersebut diangkat oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Jadi sebetulnya sebelum Cak Imin bicara, kita sudah melakukan," ujar dr. Imran.
"Jadi, di rumah sakit jiwa di Bogor ya, RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSCM, RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, dan RSJ Menur Surabaya itu sudah melakukan," imbuhnya.
Saat ini, lebih dari 100 pasien judi online telah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang didominasi pasien rawat jalan.
Dirinya juga menyoroti peningkatan kasus kecanduan game online, terutama di kalangan anak-anak, seperti di RSJ Menur, Surabaya. Menurutnya, banyak anak yang yang terjebak hanya bermula dari bermain 'game online', lalu beralih ke judol tanpa disadari.
Saat ini, dikatakan dr. Imran, kapasitas bangsal di RSJ Menur sudah penuh dengan antrean.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenkes tengah meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani kasus kesehatan jiwa, yang saat ini baru sekitar 40 persen dari total 10 ribu lebih puskesmas di tanah air yang menyediakan layanan kesehatan jiwa, dan kedepannya angka tersebut akan terus ditingkatkan.
"Nah ini rumah sakit-rumah sakit ini, kayak kemarin dua minggu lalu kita kumpulkan semua rumah sakit jiwa. Jadi rumah sakit jiwa di Indonesia itu ada sekitar 34 rumah sakit. Itu kita sampaikan bahwa mereka harus siap untuk rujukan judi online, game online gitu kan," ungkapnya.
Selain itu, perbedaan pendekatan untuk menangani pasien dewasa dan anak-anak juga menjadi perhatian, pasalnya anak-anak cukup rentan terhadap kecanduan game online dan judi online.
Penanganannya pun tentu berbeda dengan kasus UDGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), dan Kemenkes ingin memastikan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok usia.
Langkah itu diharapkan mampu menangani lonjakan kasus kecanduan judi online dan game online, serta memberikan dukungan bagi keluarga untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif. (ANTARA)