RIAU ONLINE - Pemerintah tengah menggodok aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk kriteria konsumen BBM bersubsidi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ojol merupakan mitra dari sebuah perusahaan. Sehingga tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"(Ojol) Enggak (dapat), ojek dia kan pakai untuk usaha. Lho iya dong, masa usaha disubsidi?" kata Bahlil, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 28 November 2024.
Hal ini, dikatakan Bahlil, seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang sedang digodok tim yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Bahlil ditunjuk sebagai ketua tim tersebut.
Bahlil menambahkan, biasanya pengendara ojol memiliki sendiri kendaraannya, namun ada juga yang disediakan oleh pihak lain. Misalnya, meminjam dari teman atau kerabatnya.
"Mungkin juga ada teman-teman yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang menjadi ojek," ujarnya.
"Masak yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik, yang jelas bijaksana," imbuh Bahlil.
Bahlil menjelaskan, data konsumen peneriman BBM bersubsidi nantinya akan diselaraskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Datanya gabungan ya, antara data dari Kemensos, data dari Bappenas, data dari PLN, data dari Pertamina, data dari Menko, PMK, digabung satu, kemudian diselaraskan oleh BPS," tutur Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan mencabut subsidi BBM khusus untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Skemanya ini kemungkinan besar itu blending, blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT. Kenapa ini kita lakukan, agar di samping memang kita menggairahkan daya beli masyarakat, kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran," tutur Bahlil.