RIAU ONLINE - Hendry Lie, buronan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 akhirnya diringkus tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelarian Hendry Lie berakhir setelah sempat melarikan diri ke Singapura usai beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Hendry diringkus penyidik setelah terendus tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 18 November 2024.
“Penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa, 19 November 2024, dikutip dari Suara.com.
Pemeriksaan pertama kali yang dilakukan penyidik terhadap Hendry Lie sekitar 29 Februari lalu. Hendry saat itu diperiksa sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi, Hendry kabur ke Singapura, dengan alasan berobat tanpa sepengetahuan Kejagung pada 25 Maret 2024.
“Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Qohar, penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap Hendry Lie hingga beberapa kali. Tapi, ia selalu mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Qohar.
Penyidik kemudian memperoleh informasi terkait kepulangan Hendry ke Indonesia, lantaran paspornya akan berakhir pada 27 November 2024.
Hendry dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka yang ke-22. Ia berperan sebagai bbeneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.
“CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelas Qohar.
Qohar mengatakan, saat ini Hendry Lie bakal dikurung dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.