RIAU ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Tom Lembong menilai Kejagung melakukan kriminalisasi, sebab tidak pernah memeriksa para Mendag lainnya.
Pengacara Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menilai Kejagung sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon," kata Dodi saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024, dikutip dari kumparan.
Adapun kelima Mendag lain yang dimaksud, yakni:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
3. Agus Suparmanto (2019-2020)
4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
5. Zulkifli Hasan (2022-2024)
Menurut Dodi, para Mendag tersebut perlu dimintai keterangan, sebab perkara dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejagung ini berlangsung pada periode 2015-2023. Sedangkan, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag hanya pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," terangnya.
"Namun pada faktanya sampai dengan saat ini termohon [Kejagung] belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya," sambung dia.
Kejagung menjerat Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu. Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.