Pejabat Daerah Tak Netral Pilkada Bisa Dipidana, Bawaslu Surati TNI-Polri

ilustrasi-bawaslu1.jpg
(Istimewa via Kumparan)

RIAU ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati TNI-Polri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas Pilkada.

“Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu, 17 November 2024, dikutip dari kumparan.

Meski begitu, Bagja enggan berkomentar banyak terkait aturan turunan dari putusan terbaru MK ini. Ia mengatakan pihaknya masih meninjau isi putusan MK tersebut.

“Nanti kita lihat nanti kita lihat putusan pilkada, putusan MK-nya ya oke,” tuturnya.



MK membuat beberapa perubahan terbaru terkait netralitas Pilkada dalam amar putusan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 ada beberapa perubahan terbaru terkait netralitas Pilkada.

Kini, pejabat daerah dan TNI-Polri termasuk subjek yang bisa dipidana bila melanggar netralitas tersebut.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00" demikian tertuang dalam putusan MK terbaru.

MK menilai, netralitas aparatur negara, baik sipil maupun militer, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan sebuah pemilu yang jujur dan adil.

Dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan, hak warga negara untuk mengikuti pilkada secara langsung, umum, bebas dan rahasia, sekaligus menjamin pilkada yang jujur dan adil dengan mencegah perilaku yang menyalahgunakan kekuasaan oleh aparatur negara.