RIAU ONLINE - Pegawai honorer di Jawa Barat diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah menyebarkan puluhan video asusila.
Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas penyebaran video pornograsi melalui situs bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Berdasarkan hasil tracking, situs itu kelola pegawai honorer berinisial OS di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. OS bahkan telah menjalani bisnis asusila ini sejak 2015 dan mengelola 27 situs.
“OS melakukan pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni, dikutip dari Suara.com, Kamis, 14 November 2024.
Dari hasil penelusuran jejak digital, OS bahkan pernah mengelola 585 situs konten asusila. OS meraup hingga ratusan juta rupiah lewat AdSence Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Berdasar hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.