RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Raffi Ahmad yang menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk menyetor LHKPN sebagai pejabat negara sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto.
"Harus (menyerahkan LHPKN)," ujarnya dikutip dari Suara.com, Kamis, 14 November 2024.
Pahala menegaskan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan usai dilantik. Raffi Ahmad pun masih punya waktu sekitar 2 bulan untuk menyetorkan LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.
Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.