RIAU ONLINE - Sebanyak 4.000 prajurit TNI yang bermain judi online telah diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, dan berat.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan prajurit yang terus bermain judi online dijatuhi sanksi berat, termasuk dipidanakan.
"Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya ya tentunya sanksi akan lebih berat, berarti sanksi akan lebih berat," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
"Kemarin kan ada kita klaster, ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat, bahkan ada yang kita dipidanakan," tambah dia, dikutip dari kumparan.
Puspom TNI membeberkan, ada prajurit yang nekat memakai uang satuan untuk main judi online. Namun, Yusri menyebut 4.000 prajurit itu hanya bermain, bukan bandar.
"Kemudian dia ada yang memakai uang satuan. Pelaku, belum (ada bandar)," kata dia.
Puspom TNI mengungkap sebagian besar dari ribuan prajurit TNI main judi online karena iseng, bukan faktor ekonomi.
"Faktornya kan kita, namanya TNI kan dengan seusia-usia mereka ini yang hari-harinya memegang HP ya, sehingga mudah nih untuk mereka menggunakan dalam hal pada saat waktu-waktu luang," kata Yusri.
"Kalau masalah kesejahteraan kita sudah alhamdulillah dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah alhamdulillah sudah cukup baik," tutup dia.