RIAU ONLINE - Sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat kasus judi online dikenakan sanksi displin, penahanan, hingga pidana.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Rabu, 13 November 2024, dikutip dari kumparan.
Yusri menyebutkan data 4.000 oknum prajurit TNI yang terlibat judi online itu diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, tak dirincikan terkait mayoritas pangkat oknum prajurit TNI yang terlibat judi online tersebut.
"PPATK itu dari tahun 2024 ya, 2024 aja," ucap dia.
Sebelumnya, Wairjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, menambahkan pihaknya masih melakukan proses pendalaman atas data itu dengan melibatkan berbagai satuan yang ada di TNI. Bisa saja, menurut dia, data jumlah yang disampaikan oleh PPATK ternyata lebih kecil dibanding fakta di lapangan.
Alvis pun menegaskan tak ada ampun bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam judi online walaupun hanya sebagai pemain. Oknum anggota yang didapati terlibat dalam judi online bakal diberi sanksi tegas.
"Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah," kata dia.