Heboh, Bocah Perempuan jadi Tersangka Usai Terima Video Porno

Ilustrasi-Pencabulan5.jpg
(Via Humas Polri)

RIAU ONLINE - Seorang bocah berusia 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Video sang ayah meminta pertolongan bagi putrinya kemudian viral di media sosial.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata sang ayah dalam video tersebut, dikutip dari kumparan, Selasa, 12 November 2024.

Sang ayah mengatakan bahwa putrinya diberikan somasi oleh pengacara di Padangsidimpuan yang merupakan Dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Widodo. Ia menyebut, saat itu putrinya masih berusia 13 tahun.

"Anak semacam ini tidak tahu arti somasi, Pak," kata sang ayah.

"Anak saya jadi trauma, sering menangis, melamun, tolong kami, Pak. Tidak tahu kami mau ke mana lagi, kami orang susah Pak, enggak mau kami berurusan sama hukum," ujar sang ayah.



Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkap kejadian itu terjadi pada April 2024 bocah berinisial S itu menerima kiriman video 1 kali tayang dari seseorang berinisial R.

"Pada saat itu direkam ulang menggunakan hp lain oleh Saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor," kata Wira

Wira menyebut penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikologi, penyitaan barang bukti hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya. Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, Dirkrimum Polda Sumut.

"Terhadap permasalahan ini telah dilakukan mediasi/diversi sebanyak 3x namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.

"Tanggal 12 November pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dihadiri dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait," ujar Wira.