Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng

Ilustrasi-judi-online5.jpg
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

RIAU ONLINE - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga  dijadikan markas judi online yang terhubung dengan sindikat di Kamboja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, penyidik membagi 3 klaster dalam kasus judi online di Cengkareng, Jakarta Barat ini. 

Pertama, klister peserta merupakan masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk digunakan sebagai penampungan uang perjudian online.

"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang perjudian online," jelas Syahduddi, dikutip dari KUMPARAN.

Klaster kedua merupakan tim yang bertugas menjaring masyarakat untuk menyerahkan rekeningnya dengan memberikan imbalan uang.

"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," ujarnya.


"Dan dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening Lo bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS. Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," imbuhnya.

Klaster terakhir adalah pelaku Utama jual-beli rekening atas nama RS yang mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di instal di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 4 orang pada Kamis, 7 November 2024.

Mereka bertugas menampung rekening-rekening milik warga yang selanjutnya dikirim ke Kamboja. 

"Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," kata Syahduddi.

"Kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan pendalaman dan berhasil mengamankan 4 orang berikutnya," sambungnya.

Adapun kedelapan pelaku yang ditangkap yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).