RIAU ONLINE - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi diperiksa lembaga antirasuah.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan (Pemprov Kalsel), Selasa, 5 November 2024.
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur saat ini," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024, dikutip dari Suara.com.
Kelima saksi yang diperiksa ialah Gusti Muhammad Insani Rahman selaku PNS di Pemprov Kalsel, Ismail selaku pramusaji kediaman Gubernur Kalsel, Hamdani selaku pihak swasta, Muhammad Sukini selaku Ketua RT, dan Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalsel.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Paman Birin sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.
Nia menegaskan KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujarnya.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.
KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.