Sosok Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Penjara Usai Suap Hakim Demi Sang Putra

Kejagung-Tetapkan-Ibu-Ronald-Tannur-Tersangka-Dugaan-Suap-Hakim.jpg
(Farusma Okta Verdian/kumparan)

RIAU ONLINE - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, akhirnya menyusul sang putra dijebloskan ke penjara usai terlibat skandal suap terhadap tiga hakim terkait kasus hukum anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyatakan istri politisi PKB, Edward Tannur itu sebagai tersangka dalam perkara yang lebih dulu menyeret anaknya.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur yang diperiksa di Kejati Jatim,” jelas Abdul Qohar, dikutip dari Suara.com, Selasa, 5 November 2024.

Meirizka yang sebelum menjadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus pidana korupsi yang melibatkan putranya, setelah cukup bukti.

Kasus ini bermula saat Meirizka dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), bertemu untuk membahas bantuan hukum untuk sang putra di sebuah kafe di Surabaya, pada 5 Oktober 2023, yang diikuti pertemuan lain keesokan harinya di kantor LR.

Dalam pertemuan itu, LR mengungkapkan adanya sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan terkait penanganan kasus Ronald Tannur.


LR kemudian meminta bantuan seorang perantara untuk memperkenalkan mereka kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memilih majelis hakim untuk kasus Ronald.

Dalam kesepakatan ini, Meirizka menyetujui pendanaan untuk pengurusan kasus putranya. Jika LR menalangi biaya lebih dulu, Meirizka berjanji akan mengganti biaya tersebut di kemudian hari.

Selama proses kasus di PN Surabaya, Meirizka Widjaja telah menyerahkan dana Rp 1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR juga menalangi biaya senilai Rp 2 miliar. Total dana yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan.

Kekinian, Meirizka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Meirizka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan dalam KUHP.

Meirizka Widjaja merupakan sosok yang cukup dikenal luas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ibu dari tiga anak itu bahkan aktif di media sosial dan kerap membagikan momen keluarganya.

Namun sejak kasus penganiayaan yang menyeret putranya, Ronald Tannur, viral, Meirizka mendadak menutup seluruh akun, sehingga informasi terkait dirinya pun sulit untuk diakses.

Bahkan, sosok yang dikenal anggun dan dihormati masyarakat NTT itu, kini jarang terlihat di hadapan publik usai kasus sang putra mencuat ke publik.

Keputusannya menutup akun media sosial diperkirakan sebagai cara menghindari tekanan yang datang seiring dengan pemberitaan yang melibatkan putranya dalam kasus tragis itu.