RIAU ONLINE - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan utang macet bisa bernapas lega. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024.
PP ini memuat tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Menurut Prabowo, aturan ini diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata dia dalam pidatonya, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 5 November 2024.
PP ini diharapkan dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.
"Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tuturnya.
Selanjutnya, teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan).