Mantan Dirjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahtjono, berbaju tahanan saat dihadirkan di Kejagung, Minggu, 3 November 2024. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
(Rachmadi Rasyad/kumparan)
RIAU ONLINE - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
"Ini inisialnya PB," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 4 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim intelijen Kejagung Bersama dengan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pembangunan alur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang saat ini tengah masuk proses persidangan.
"Terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan JA Besitang-Langsa pada Balai Perkeretaapian Teknik Medan 2017-2023," kata Qohar.
"Penyidikan ini sudah 1 tahun," sambung dia.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Sebab, korupsi diduga terjadi pada tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.