RIAU ONLINE - Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik resmi ditahan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 1 November 2024.
Ahmad ditahan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT [Ahmad Taufik], untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1-20 November 2024," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari KUMPARAN.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," imbuhnya.
Sebelumnya, dua orang tersangka kasus ini telah ditahan oleh KPK sejak 3–22 Oktober 2024 lalu.
Keduanya adalah eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Ghufron menyebut, penahanan mereka pun telah diperpanjang per 17 Oktober 2024 kemarin.