Kasus Ronald Tannur: Suap Hakim, Divonis Bebas, Dieksekusi Penjara 5 Tahun

Ronald-Tannur-dieksekusi-penjara3.jpg
(Foto: Kemenkumham Jatim via kumparan)

RIAU ONLINE - Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ronald Tannur dinilai melakukan penganiayaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26). Ia terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.

"(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti," kata juru bicara MA, Yanto, Rabu, 23 Oktober 2024.

Yanto menegaskan putusan kasasi ini sekaligus membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Ketua Erintuah Damanik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

"(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun," ujarnya.

Vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan pada sidang di PN Surabaya sebelumnya, menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan alasan hakim membebaskan Ronald Tannur.

Kepala Kejaksaan Tinggu (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkap Ronald Tannur sempat ke luar negeri usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Namun, Mia tak menerangkan kapan tepatnya Ronald Tannur pergi ke luar negeri. Begitu juga negara mana yang ia tuju.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Ronald Tannur untuk dieksekusi ke penjara. Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi.


"Tim telah berhasil melakukan eksekusi terpidana atas nama G. Ronald Tannur," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Minggu

"Menurut catatan Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan, yang bersangkutan pernah ke luar negeri, tetapi kembali," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Surabaya, dikutip dari kumparan, Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara Ronald Tannur ternyata tak berakhir setelah ia dijebloskan ke penjara. Tiga hakim PN Surabaya diduga menerima suap agar memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu.

Ketiganya Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kejagung turut menangkap seorang pengacara yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.

"Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas," kata Qohar, Rabu lalu.

Terbaru, Kejagung kembali menangkap satu orang lainnya dalam perkara ini. Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur.

Ia dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur putusan kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.

Kepada penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengatur putusan kasasi Tannur agar tetap divonis bebas.

Terkait itu, juru bicara MA Yanto pun angkat bicara. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui informasi itu. Namun, MA akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Belum, belum dapat info, karena belum dapat info, ya belum ini ya, ya kalau itu memang benar ya nanti, kan, proses hukum akan ketahuan, proses hukum berjalan akan ketahuan kalau memang itu benar," ujar Yanto saat dihubungi, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 20 miliar dari berbagai mata uang.