Jumlah Keterwakilan Perempuan di DPR Meningkat, Puan Punya Harapan Besar

Puan-Maharani-jadi-ketua-dpr-ri-lagi.jpg
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

RIAU ONLINE - Jumlah keterwakilan perempuan dalam kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 menjadi yang terbanyak dalam sejarah Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, peningkatan jumlah keterwakilan perempuan dalam kursi parlemen ini tak hanya sebatas peningkatan secara kuantitas saja.

"Kita berharap peningkatan keterwakilan itu tidak hanya dari kuantitas, tapi juga kualitas," kata Puan, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 19 Oktober 2024.

"Dengan demikian perempuan akan maksimal mewarnai semua proses di DPR RI," imbuh Puan.

Sebanyak 127 orang perempuan mengisi kursi parlemen di periode kali ini. Jumlah ini meningkat 22,1 persen dari periode sebelumnya.

Puan meyakini, DPR dapat segera merealisasikan kebijakan afirmatif berupa 30% keterwakilan perempuan di Parlemen.

“Kita berharap keterwakilan perempuan di parlemen segera mencapai 30 persen," tutur Puan.


"Karena keterwakilan perempuan di Parlemen dapat memperkuat kualitas demokrasi, Parlemen akan lebih responsif terhadap berbagai persoalan di masyarakat,” imbuhnya.

Puan juga mengingatkan anggota DPR perempuan agar dianggap sebagai kemajuan dalam perjuangan pemberdayaan perempuan.

“Pencapaian ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai isu, terutama terkait kesetaraan gender,” ujarnya.

Puan meminta para anggota parlemen perempuan untuk melanjutkan keberhasilan periode sebelumnya, khususnya pada isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan.

"Perempuan parlemen harus membawa perspektif baru yang lebih komprehensif dalam proses pembuatan kebijakan, terutama dalam isu perlindungan perempuan dan anak, kesejahteraan keluarga, kesehatan reproduksi hingga pemberdayaan ekonomi perempuan," papar Puan.

Dia menambahkan, anggota DPR perempuan juga harus bisa sensitif terhadap kebutuhan perempuan secara luas. 

Termasuk menghadirkan aturan yang pro perempuan. Seperti UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang disahkan oleh DPR periode lalu.

“UU KIA mendukung perempuan dalam hal memastikan agar anak-anak yang dilahirkan dari rahimnya memperoleh tumbuh kembang yang baik,” kata Puan.

“UU ini juga memberi dukungan bagi ibu bekerja untuk tetap bisa berkarya karena adanya jaminan tanggung jawab kolektif terhadap perkembangan anak,” imbuhnya.