Pembentukan Kortastipikor Polri Sudah Diteken Jokowi, Ini Tugasnya

Ilustrasi-polisi2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor). Pembentukan Kortastipikor ini tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Lantas, apa saja tugas Kortastipikor?

Pasal 20A dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa Kortastipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi. Kortastipikor berada langsung di bawah kendali Kapolri.

Kortastipikor akan dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipikor), yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kakortastipikor dibantu seorang Wakil Kakortastipikor. Paling banyak, Kortastipikor hanya akan memiliki tiga direktorat.



Berikut tugasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) di Perpres tersebut: "Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi." seperti dilansir dari kumparan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Pembentukan Kortastipikor ini mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.

KPK menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

"Untuk itu Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK," ujar Tessa.

"Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," sambung Tessa.