Kisah Bocah 11 Tahun, Adukan Ulah Cabul Sang Ayah ke Polisi

Ilustrasi-Pencabulan5.jpg
(Via Humas Polri)

RIAU ONLINE - Bocah perempuan di Kota Padangsidimpuan, Sumut, menjadi korban pencabulan sang ayah kandung. Kini, sang ayah SLS (45) telah ditahan di Polres Padangsidimpuan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bocah berusia 11 tahun itu bahkan mengadukan nasibnya menjadi korban pencabulan sang ayan ke Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.

“Sore itu, Rabu (9/10), kan saya ini sama Kasi Propam sama beberapa anggota mengecek kondisi pagar Mako Polres ya, pagar kami rusak ya. Nah nggak lama adek-adek itu menghampiri anggota yang di samping saya kan gitu,” kata Wira, Jumat, 18 Oktober 2024, dikutip dari kumparan.

Korban saat itu datang bersama abangnya yang masih berusia 13 tahun, dan adik perempuannya usia 8 tahun. Mereka sebelumnya tidur di jalanan kawasan Polres.

“(Dia bilang) kami mau cerita, kemudian anggota langsung, Komandan, ini ada info nih dari anggota, kan saya di situ, lalu saya tanya langsung,” sambungnya.

Wira pun mendalami maksud dari korban dan 2 saudaranya. Saat sudah menangkap inti peristiwa itu, Wira pun membawa 3 bocah itu masuk ke kantornya.



“Gimana nih ceritanya, ceritalah dia, bahwa gak pulang malam itu, kenapa enggak pulang (saya tanya), ayah suka marah-marah,” kata dia.

"Lanjutlah sampai dia ditiduri ayahnya, disetubuhi dua kali,” ujar Wira.

Kemudian, Wira pun memanggil Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Lalu, korban dijadwalkan untuk visum.

“Kami dalami, kami visum, ada luka robek, selaput dara tampak robekan,” sambungnya.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap SLS pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Polisi juga melakukan profiling terhadap SLS. Hasilnya, SLS merupakan orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan suka mabuk tuak.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 3 subs Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.