Menteri Periode Kedua Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan Seumur Hidup

Ilustrasi-jaminan-kesehatan2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II atau masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo 2019-2024 yang purna tugas akan mendapat jaminan kesehatan seumur hidup. 

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.

Perpres yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024 ini uga diberikan kepada Sekretaris Kabinet dan suami atau istri yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. 

Dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 17 Oktober 2024, Pada pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.



Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 3 ayat 3 diterangkan manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.

Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami atau istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.

Pasal 3 Ayat 3b menerangkan bahwa menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.

Sedangkan menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.