Waspada! Narkotika Jenis Baru NPS Masuk Indonesia

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Narkotika jenis baru, New Psychoactive Substances (NPS), telah terindikasi beredar di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ada 167 jenis NPS yang sudah terindikasi beredar di Tanah Air hingga tahun 2024.

"Hal ini membuat BNN selalu berusaha untuk membangun kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda terhadap permasalahan dan penyalahgunaan narkotika," ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto, dikutip dari Suara.com, Rabu, 9 Oktober 2024.

Agus mengatakan kejahatan narkotika sebagai satu dari sejumlah kejahatan luar biasa yang berdampak negatif bagi kehidupan manusia, terutama generasi muda dan bangsa Indonesia. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dianggap sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia pada 2045.

Sementara itu, BNN telah melakukan pengukuran angka pravelansi penyalahgunaan narkotika pada 2023. Hasilnya, ditemukan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang.


Berdasarkan hasil survei yang sama, sebut Agus, kelompok umur yang cenderung menjadi penyalahguna narkotika merupakan kelompok usia produktif pada rentang 15-49 tahun.

"Kelompok umur inilah yang berpotensi menghambat tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045 nanti," ucap dia.