Bagaimana Kelanjutan RUU Perampasan Aset Pasca Pelantikan DPR RI

Puan-Maharani10.jpg
(Foto: Dok. Twitter @puanmaharani_ri)

RIAU ONLINE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum menemui kejelasan, hingga awal kepengurusan Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketua DPR Puan Maharani, usai rapat paripurna MPR RI, Kamis, 3 Oktober 2024 menyiratkan bahwa belum ada kepastian terkait RUU ini.

“Kita lihat nanti setelah DPR bersidang,” kata Puan, dikutip dari KUMPARAN.

Seperti diketahui, saat ini susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk, sehingga belum bisa aktif bekerja.



DPR harus menyepakati siapa saja yang akan mengisi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Meski begitu, Puan mengatakan para anggota dewan tetap aktif bekerja di DPR untuk rapat bersama pimpinan fraksi.

“Mereka pasti akan datang ke kantor bertemu dengan pimpinan fraksi yang sudah ditentukan,” kata Puan.