RIAU ONLINE - Bareskrim Polri membongkar bisnis narkotika yang dilakukan narapidana di Lapas Tarakan Klas II Kalimantan Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, terkait adanya napi yang sering berbuat onar di Lapas Tarakan Klas II Kalimantan Utara atas nama Andi alias Hendra Sabarudin (32).
“Atas informasi ini, kemudian yang diberikan pada Bareskrim kita melakukan penyelidikan. Kita menemukan indikasi adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba yang masih dikendalikan oleh yang bersangkutan, terutama di wilayah Indonesia bagian tengah, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur,” kata dia di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 19 September 2024.
Penyidik kemudian menyimpulkan, Hendra mampu mengendalikan narkoba dan menjalankan bisnis haram itu meski mendekam di lapas. Bahkan, Hendra mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika sejak 2017 hingga 2024.
“Dan selama kurun waktu tersebut, kurang lebih dia sudah bisa memasukkan sabu dari Malaysia sekitar sejumlah 7 ton,” jelas dia.
Hendra menjalankan bisnisnya dengan bantuan tersangka lain, yakni TR selaku pengelola uang hasil kejahatan, MA dan SJ selaku pengelola aset hasil kejahatan. Selanjutnya inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY yang membantu pencucian uang.
“Dari hasil analisis oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp 2,1 triliun. Dan sebagian uaang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” jelas dia.
Bareskrim Polri lantas menyita aset Hendra senilai Rp221 miliar. Wahyu merincikan aset Hendra yang disita antara lain 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut berupa empat buah kapal, satu speedboat, dan satu jet ski.
Kemudian ada dua unit kendaraan jenis ATV atau All Train Vehicle, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp 500 juta.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.
“Tentunya dengan pengungkapan ini kita berharap bisa memberikan pesan kepada para pelaku di luar sana. Bahwa kami tidak akan berhenti dengan hanya menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya. Kami akan lakukan TPPU,” Wahyu menandaskan.