DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bisa Bebas Tentukan Jumlah Menteri

PRabowo-di-pekanbaru4.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang (UU). Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden selanjutnya menentukan jumlah nomenklatur kementerian.

Pengesahan RUU Kementerian Negara disepakati dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Palrlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?" kata Lodewijk, dikutip dari Suara.com.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.



Hal utama yang diubah dalam RUU ini adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.

"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.