Cek Dugaan Gratifikasi, KPK Turun Tangan Periksa Fasilitas Jet Kaesang dan Tas Erina

Kaesang-dan-erina-turun-dari-jet-pribadi.jpg
(X/Istimewa)

RIAU ONLINE - Kaesang Pangarep tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Riuh media sosial pun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan.

Berawal dari dugaan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, yang berangkat ke Amerika Serikat menumpangi pesawat jet pribadi dengan tail number N588SE pada pertengahan Agustus 2024 yang diungkap netizen. Pesawat ini merupakan milik perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.

Belakangan, video Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi ramai di media sosial. Jet itu diduga tengah landing di Bandara Adi Soemarno, Solo. Terpampang jelas tail number pesawat N588SE dari video itu.

Tampak Kaesang dan diduga bersama Erina turun dari pesawat. Perempuan mengenakan masker itu langsung menuju mobil Toyota Alphard hitam yang menunggu di sisi apron. Di belakangnya, ada pria berbadan tinggi besar membawakan beberapa barang, seperti tas belanjaan. Diduga, video itu dari tahun 2023.

KPK lantas turun tangan untuk memeriksa dugaan gratifikasi yang diterima terkait fasilitas jet pribadi itu. Termasuk, tas mewah yang digunakan Erina Gudono.

"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Kan begitu. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media ya itu diklarifikasi, kan gitu, kan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari kumparan, Rabu, 28 Agustus 2024.

"Jadi enggak usah sungkan, enggak usah ragu, bahwa kita melaksanakan tugas. Kalau itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus proaktif, klarifikasi, enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan," jelas dia.

Alex berharap dapat menjawab keresahan publik terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang dan istrinya.

"Tapi, jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung gitu, kan. Ini apa ini kejadiannya, apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Siapa yang memberikan fasilitas itu, dan lain sebagainya, itu harus clear," terang Alex.



"Dan [pimpinan] sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan mungkin juga Direktorat LHKPN karena beberapa dari medsos juga yang menyoroti terkait dengan ya tas-tas mewah gitu, ya," imbuhnya.

Kaesang saat ini memang bukan penyelenggara negara. Namun, Ketua Umum PSI itu merupakan putra bungsu dari Presiden Jokowi, dan adik dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara. Apa kata KPK mengenai hal tersebut?

"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa, ya kayak saya, saya suruh aja anak saya ya kamu terima saja semua itu. selesai sudah. bukan saya yang melakukan, itu anak saya. Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga, bahwa pemberian-pemberian fasilitas dan sebagainya itu ada hubungannya dengan jabatan, baik itu terhadap orang tuanya atau kerabatnya...," kata Alex.

"Sebetulnya kan masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri atau free? kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan," sambungnya.

Menurut Alex, Kaesang perlu mengklarifikasi dan menjelaskan terkait dugaan penerimaan jet pribadi tersebut ke publik.

Hal itu lantaran agar publik tak terus bertanya-tanya dan tak menemukan jawabannya apakah dugaan penerimaan fasilitas jet itu termasuk gratifikasi atau bukan.

"Itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan, kalau menurut saya, sih, enggak perlu juga diklarifikasi KPK atau yang bersangkutan kemudian mendeclare, saya bayar, kan gitu, kan. Ini, lho, bukti transfernya, bukti bayarnya," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyebut potensi gratifikasi yang diterima Kaesang terkait penerimaan fasilitas jet pribadi itu.

"Tetap gratifikasi itu yang karena apa pun diterima oleh anak presiden. Jadi kalau yang menerima Kaesang atau siapa pun anak presiden, anak menteri, apa pun itu bisa dianggap terkait kebijakan yang bisa dipengaruhi oleh pemberian-pemberian atau hadiah-hadiah tersebut," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia pun mendorong Kaesang untuk melaporkan pemberian fasilitas itu kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak diterima.

"KPK harus menentukan, itu boleh diterima Kaesang atau tidak. Jika tidak, maka Kaesang harus memulangkan membayar senilai harga sewa itu pada negara lewat KPK," ujar dia.

"Kalau tidak, ya berarti kena ketentuan tindak pidana korupsi hal gratifikasi," tandasnya.

Sementara itu, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu, 25 Agustus 2024, malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi.