PKS dan PKB FOMO, Usai Setujui RUU Pilkada Lalu Ikut Dukung Pendemo

Demo-tolak-RUU-Pilkada-5.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Revisi UU (RUU) Pilkada disepekati delapan dari sembilan fraksi di DPR RI dalam rapat Panja Baleg DPR, Rabu, 21 Agustus 2021. Hanya Fraksi PDIP yang menolak usulan tersebut.

Namun pasca munculnya penolakan masyarakat dengan rangkaian demo yang mengarah ke DPR, kini sejumlah fraksi lain pun mulai buka suara seolah menolak RUU Pilkada.

Pertama Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid, menyambut baik keputusan DPR RI membatalkan RUU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, keputusan DPR membatalkan RUU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 23 Agustus 2024.

PKS yang sebelumnya menyetujui revisi UU Pilkada, kini menilai bahwa semua pihak harus menjaga marwah demokrasi.

“Ini tanggungjawab partai politik, tanggungjawab pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat," ujar Kholid.

“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” pungkas Kholid.



Sementara di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sang Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg. Padahal PKB menjadi satu di antara sejumlah partai yang menyetujui RUU Pilkada.

"Saya terus terang enggak tahu ini tiba tiba DPR membahas itu (RUU Pilkada), terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu," kata Cak Imin, Rabu, 21 Agustus 2024, malam.

Bahkan, Cak Imin juga mengaku tak tahu Fraksi PKB menjadi pihak yang menyetujui RUU tersebut.

"Iya saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga," kata Cak Imin.

Setelah gelombang penolakan masyarakat yang terjadi di berbagai daerah, DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal disahkan karena rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan lantaran kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis kemarin, rakyat turun ke jalan di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan RUU Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil.