RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan lakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, kedua belah pihak sudah melakukan komunikasi terkait rencana pertemuan tersebut.
"Pertama soal kapan konsultasinya, komunikasi sudah kami lakukan cuma kami masih menunggu surat resminya Insyaallah hari Senin,” ujarnya, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 23 Agustus 2024.
“Konsultasi yang sifatnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu Senin (26 Agustus), kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draft dan seterusnya," imbuhnya.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk pembelajaran dari pengalaman dalam menyikapi keputusan MK 90 tahun 2023, dimana KPU mendapat peringatan terakhir dan keras dari DKPP KPU karena tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
"Sekali lagi, karena dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," imbuhnya.
Usai konsultasi dengan DPR, KPU juga menjelaskan akan bahwa akan melakukan rapat harmonisasi dengan Kemenkumham.