Dukung Putusan MK, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Turun ke Jalan

Massa-aksi-di-depan-Gedung-MK.jpg
(ANTARA/Siti Nurhaliza)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi unjuk rasa atas dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terus menjadi perhatian publik.

Salah satu tokoh yang ikut turun ke jalan adalah Menteri Agama periode 2014-2029, Lukman Hakim Saifuddin, di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Kita menyampaikan bahwa kita tetap mendukung MK dan kita tetap berharap MK tetap mengawal konstitusi demi demokrasi yang harus dijaga dan untuk menjaga demokrasi kita harus taati konstitusi," kata Lukman, dikutip dari ANTARA.

Lukman mengatakan bahwa pelaksanaan kewenangan dari Lembaga negara tidak boleh mengingkari konstitusi.

"Karena hanya melalui demokrasi lah bangsa yang sangat beragam seperti Indonesia ini bisa tetap terjaga, bisa terpelihara dengan baik," ujarnya. 



"Kalau demokrasi tidak ada maka ya hukum dan praktik mayoritas akan muncul dan itu sangat tidak sehat dan itu akan merendahkan kemanusiaan," imbuhnya.

Lukman juga mengingatkan bahwa seharusnya putusan MK harus ditaati oleh semua pihak, karena MK merupakan satu-satunya institusi negara yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan mengawal konstitusi. 

Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan ini  mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan menegaskan  batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah, pada rapat yang digelar Rabu, 21 Agustus 2024 menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.