RIAU ONLINE - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024 sore.
Sehingga, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco,dikutip dari KUMPARAN.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuhnya.
Merujuk pada putusan 70, seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan pada 22 September 2024 mendatang.
Sebelumnya, Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, hingga publik figur, menyatu menjadi lautan manusia di depan Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mereka menuntut agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diindahkan dan Revisi RUU Pilkada dibatalkan.