RIAU ONLINE - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dalam putusan tersebut mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik pada Januari 2025 mendatang.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.
Dengan demikian, putusan Baleg ini dianggap tidak mengindahkan putusan MK.
Pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas menyepakati putusan Baleg, atas dasar penghargaan.
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.
Rapat pembahasan RUU Pilkada masih di tingkat Baleg. Setelah forum Panja RUU Pilkada menyepakati semua DIM yang ada, hasilnya akan dibawa ke Paripurna. Barulah RUU Pilkada disahkan di tingkat paripurna untuk disahkan.