RIAU ONLINE - Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai Xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 masuk dalam tahap penyidikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 AGustus 2024 mengatakan, proses penyidikan telah dimulai sejak 12 Agustus 2024 lalu.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021," kata Tessa, dikutip dari ANTARA.
Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci detail nilai proyek, jenis tindak pidana korupsinya dan juga soal pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut.
Tessa juga memastikan penyidik lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," imbuhnya.
Menurut Tessa, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," kata Tessa.
Penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.