PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Ahli Hukum: Melukai Rasa Keadilan

Anwar-usman4.jpg
((Suara.com/Dea))

RIAU ONLINE - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari eks Ketua MK, Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya imbas putusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Putusan ini ditanggapi oleh Ahli hukum Todung Mulya Lubis. Dirinya menyebut bahwa putusan ini melukai rasa keadilan di tengah masyarakat. 

"Merosotnya wibawa hukum dan penegakan hukum di Indonesia sudah menjadi concern utama dari masyarakat terutama aparat penegak hukum," kata Todung, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 15 Agustus 2024. 

"Bagaimana kita menyebut Indonesia sebagai negara hukum kalau aparat penegak hukum terutama pengadilan banyak melahirkan putusan yang melukai rasa keadilan," imbuhnya.



Todung mengungkapkan, putusan PTUN ini bertentangan dengan rasa keadilan dan bagaimana mungkin PTUN mencampuri urusan internal MK. 

"Dua hari yang lalu PTUN Jakarta mengeluarkan Putusan membatalkan surat Keputusan penetapan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Saya sangat terkejut membaca Putusan PTUN tersebut karena sangat tidak sesuai dengan nalar keadilan, tidak sesuai dengan konvensi ketatanegaraan di mana pengangkatan Ketua MK atau juga MA adalah urusan internal lembaga tersebut, tak bisa dicampuri oleh eksekutif maupun pengadilan," paparnya.

Todung menilai PTUN tak memahami pokok permasalahan di balik pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"PTUN seharusnya memahami latar belakang mengapa ada Surat Keputusan Penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang pada intinya adalah untuk mengisi kekosongan kursi Ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar Kode Etik pasca dikeluarkannya Putusan MK No 90 yang mengubah norma batas usia pencalonan Presiden/Wakil Presiden sehingga membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Wakil Presiden. Jadi para hakim MK menjalankan Putusan MKMK yang meminta MK untuk memilih Ketua MK yang baru untuk mengisi kosongnya kursi Ketua MK," ungkap Todung.