Nasib Sandra Dewi Usai Kecipratan Duit Korupsi Harvey Moeis Rp 3 Miliar

Sandra-dewi-dan-suami.jpg
(Instagram via Suara.com)

RIAU ONLINE - Fakta sidang perdana Harvey Moeis mengungkap bahwa sang istri, Sandra Dewi ikut menikmnati uang miliaran rupiah dari hasil korupsi timah.

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada sang istri, Sandra Dewi, sebesar Rp3,15 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ucap Ardito.

Sandra Dewi pun berpeluang untuk dihadirkan dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.



Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

Rencana Sandra Dewi dihadirkan di persidangan Harvey Moeis diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

“Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” ujarnya dikutip dari Suara.com, Kamis, 15 Agustus 2024.

Harli Siregar menuturkan sejumlah barang bukti juga akan dihadapkan dalam persidangan. Adapun 88 tas mewah milik Sandra Dewi dibelikan oleh Harvey Moeis dari hasil korupsi timah.

“Itu untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.