Diperiksa Atas Kasus Pengadaan KTP Elektronik, KPK Larang Miryam Haryani ke Luar Negeri

Ilustrasi-e-KTP.jpg
(Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

RIAU ONLINE - Mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani terseret perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya penyidikan atas kasus ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, saat ini KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Miryam Haryani.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa, dikutip dari ANTARA, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pemeriksa mantan anggota DPR RI Miryam Haryani berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.



Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB memilih bungkam dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.