Partai Golkar Gugat Lagi Hasil Pileg 2024 di Riau ke MK

Gedung-MK.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Partai Golkar kembali mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg 2024 di Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal sebelumnya, MK sudah menggelar sidang untuk sejumlah gugatan terkait Pileg 2024 beberapa waktu lalua dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.

Bahkan, KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai keputusan MK. Namun, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR RI dan DPD mengingat adanya gugatan baru ini di MK.

Merujuk laman resmi MK, yang dilansir dari kumparan, Jumat, 2 Agustus 2024, ada 7 permohonan yang diterima pada 31 Juli 2023, termasuk Partai Golkar untuk hasil Pileg 2024 di Riau. Berikut daftarnya:



  1. Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024.
  2. Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
  3. Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
  4. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
  5. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
  6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.
  7. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024.

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyebut permohonan gugatan tersebut akan segera diregistrasi dan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Sidang, kata dia, segera digelar maraton.

“Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny.

Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK. Bakal segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.