MA Pangkas Hukuman Terpidana Kasus Korupsi BTS 4G Dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

ILUSTRASI-HUKUMAN-MATI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Vonis hukuman Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi BTS 4G dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Semula, Anang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. MA kemudian mengurangi hukuman Anang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dilansir dari ANTARA, putusan ini tertuang dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi amar putusan tersebut.



Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.

"Uang pengganti Rp5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian amar putusan tersebut.

Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.

Anang Achmad Latif dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).