Pengamat Kemaritiman Soelaiman B Ponto bersama kru Kapal Motor (KM) Rantos milik KPLP Kementerian Perhubungan mengecek keberadaan Kapal MT Arman 114 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 23 Juli 2024.
(ANTARA/Laily Rahmawaty)
RIAU ONLINE - Kapal Super Tanker MT Arman 114 yang 1 tahun berlabuh di Perairan Batam, Kepulauan Riau, tanpa perawatan dan pengawasan yang tepat disebut akan menjadi bom Waktu.
Pengamat Kemaritiman Soedirman S Ponto mengingatkan kepada pemerintah terkait ancaman yang dapat ditimbulkan oleh Kapal Super Tanker MT Arman 114 ini.
"Kapal ini seperti bom waktu apabila tidak diurus, belum lagi kru kapal yang di atas (kapal) sudah setahun seperti mereka dipenjara, padahal mereka bukan tersangka," kata Ponto, dikutip dari ANTARA, Selasa, 23 Juli 2024.
Kapal MT Arman 114 dilaporkan bergeser dari posisi semula labuh jangkar. Oleh karenanya, Ponto bersama personel patroli Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan keberadaan Kapal tersebut.
Pergeseran ini diakibatkan salah satu jangkar kapal mengalami kerusakan, dan arus laut yang deras. Saat ini, hanya satu jangkar yang berfungsi menahan badan kapal selam berlabuh di perairan. Sedangkan jangkar yang satunya lagi, sudah terlilit dan tidak bisa lagi digunakan.
Menurut Ponto, harusnya kapal tersebut tidak didiamkan begitu saja di atas laut dengan kondisi terisi muatan bahan bakar minyak. Selesainya persidangan Kapal MT Arman 114 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dirampas untuk negara, sudah harus diperhatikan kondisinya dan kondisi kru di atas kapalnya.
"Sekarang kapal ini jadi rampasan negara. Kru itu kan harus diturunkan, karena kapal ini di laut syaratnya 1/3 kru harus ada di kapal dan tidak boleh kosong. Maka kru harus di gilir bergantian turun dari kapal," tuturnya.
Selain itu, dikhawatirkan jangkar kapal yang tersisa tidak mampu menahan badan kapal bila terjadi arus deras. Jika kapal bergeser, jangkar akan menggerus dasar perairan yang berbahaya bagi pipa gas dan kabel.
"Di area sini ada pipa gas ke Singapura, belum lagi kabel. Kalau itu (kapal) hanyut itu bisa garuk kabel, garuk pipa, ini jadi masalah besar," ujarnya.
Ponto juga meminta agar Kejaksaan RI segera menindaklanjuti putusan pengadilan karena permasalahan MT Arman 114 hanya ada 2, yakni masalah kapal dan masalah kapten.
"Masalah kapten sudah selesai, sekarang kapal ini pasti ada pemiliknya. Nah ini jilid 2, untuk membuktikan siapa yang paling berhak atas kapal ini," kata Ponto.
Kapal Supertangker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 11 Juli 2024 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.