Polri-Australia Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, 50 Wanita RI Dijadikan PSK di Sydney

Ilustrasi-perkosaan.jpg
(Istimewa via Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Polri bersama Australia Federal Police (AFP) bekerja sama alam Operation Mirani untuk membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sydney.

Sebanyak 50 wanita Indonesia dikirim ke Sydney sejak 2019 dan dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Sydney dengan perantara seorang wanita berinisila FLP (36).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya file draf perjajanjian kerja antara FLP dengan korban. Draf perjanjian kerja itu diberikan sebelum korban berangkat ke Sydney.

"Perjanjian kerja diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney Australia untuk ditandatangani," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa, 23 Juli 2024, dikutip dari kumparan.

Dalam draf perjanjian kerja itu terungkap bahwa para korban bekerja selama 10 hingga 12 jam sehari, dan minimal 20 hari dalam satu bulan. Tak disebut nominal upah yang diterima oleh korban di Sydney.



"Gaji 1 bulan pertama ditahan sampai (3 bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan," ucap dia.

"Iming-iming gaji di sana (Sydney) cukup tinggi dan ini variatif," lanjut dia.

Selain itu, kata Djuhandani, korban juga diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang. Korban harus membayar senilai Rp 50 juta, jika memutus kontrak kerja secara tiba-tiba dalam waktu tiga bulan sejak pertama bekerja.

Adapun kini, beberapa korban sudah kembali pulang ke Tanah Air.

"Korban harus membayar utang tersebut (kalau memutus kontrak kerja)" ujar dia.

Akibat perbuatannya, FLP dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.