Tak Setuju TNI Berbisnis, Moeldoko Pertanyakan Pekerjaan TNI

Moeldoko7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Wacana usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ramai beredar. Pasal ini mengatur larangan prajurit TNI melakukan atau memiliki bisnis.

Wacana ini ditanggapi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dikutip dari Suara.com, Senin, 22 Juli 2024, Moeldoko menegaskan dirinya secara pribadi tidak setuju dengan wacana tersebut.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya?" kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta Pusat.

Moeldoko yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI ini menegaskan bahwa setiap anggota TNI harus bersikap profesional dan tidak bergeser dari tugasnya.



"TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Engga ada lagi yang bergeser dari itu," ujarnya.

Moeldoko juga menyinggung Yayasan yang pernah dimiliki TNI yang kemudian dijadikan alat bisnis, sehingga saat ini Yayasan tersebut sudah tidak lagi ada.

"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," tuturnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan  Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.

Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, bila pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.