Imbauan OJK: Waspadai Pencurian Data Modus Undian hingga Minyak Goreng Murah

Ilustrasi-OJK2.jpg
(Antara/ Ist)

RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai penipuan dan berhati-hati membeli minyak goreng dengan syarat foto menggunakan e-KTP. Penipuan yang terjadi, foto menggunakan e-KTP digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.

Seperti yang terjadi di Situbondo, sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan e-KTP.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024, dikutip dari kumparan.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini meminta konsumen dan masyarakat agar berhati-hati dan tidak gegabah melakukan klik sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, hingga memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.



"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," ujar Kiki.

Selain itu, OJK juga menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Beberapa kasus dari temun itu telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

Kiki memastikan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Kiki.