5.681 Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tak Dilantik Gegara LHKPN

Ilustrasi-KPK2.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RIAU ONLINE - Ribuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih terancam tidak dilantik karena tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap lembaga antirasiah itu telah menerima 14.201 LHKPN dari caleg terpilih. Sedangkan, sekitar 5.681 lainnya belum menyetor LHKPN dan terancam tak dilantik.

"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," katanya, dikutip dari Suara.com, Minggu, 21 Juli 2024.

Berdasarkan data KPK per 18 Juli 2024, ia menyebut 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.



Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, sebelumnya menyatakan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," katanya.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.